Sabtu, 20 Juni 2009

Arahan Zonasi Pelayanan Pendidikan Dasar Pada Pulau-pulau di Kecamatan Selat Nasik

ABSTRAK

Program Wajib Belajar 9 Tahun diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan tujuan menaikkan derajat bangsa dan meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia sehingga dapat memanfaatkan Sumber Daya Alam untuk kepentingan orang banyak. Pendidikan tidak pernah pilih kasih terhadap peserta didik, tidak terkecuali pada daerah pedalaman dan pulau-pulau yang terpisah oleh jarak dan waktu.
Kecamatan Selat Nasik yang terdiri dari dua puluh enam buah pulau yang terpisah oleh jarak dan waktu dengan penduduk yang tersebar di tujuh buah pulau, mempunyai keterbatasan dalam menempuh pendidikan formal pada salah satu jenjang pendidikan dasar, yaitu SMP. Hal ini disebabkan tidak tersedianya fasilitas SMP pada pulau yang mereka huni (hanya dua buah pulau terdapat fasilitas SMP dari tujuh pulau yang dihuni) dan akibatnya adalah rendahnya angka partisipasi kasar siswa pada kecamatan ini, yaitu 51,31%.
Pemerataan pelayanan pendidikan dasar pada semua lapisan masyarakat merupakan konsekuensi wajib belajar, maka dilakukan upaya integrasi ruang (pulau-pulau) dengan cara pengelompokan pulau-pulau yang ada di Kecamatan Selat Nasik dilihat dari kondisi eksisting ketersediaan SMP dan kecenderungan pergerakan dari aktivitas-aktivitas ekonomi dan sosial sebagai wujud dari sinergisitas pola hidup dari masyarakat kepulauan yang khas, agar pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pada jenjang SMP dapat dimanfaatkan oleh semua penduduk kepulauan yang ada di Kecamatan Selat Nasik.
Pada dasarnya pelayanan pendidikan adalah salah satu sektor perwujudan pembangunan di Indonesia dan pulau-pulau adalah sub wilayah yang ada di Indoensia, termasuk wilayah Kecamatan Selat Nasik dan untuk itu kendala pelayanan tersebut diupayakan dengan pembagian wilayah yang berprinsip pada pengelompokan yang bersifat sinergis untuk mendukung kebijakan strategis. Prinsip ini sesuai dengan definisi zona dan implikasi spasial dari rencana zonasi. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan cara superimpose terhadap analisis ketersediaan SMP secara eksisting, analisis jarak antar kelompok permukiman dan analisis kesempatan terdekat dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik yang ada di Kecamatan Selat Nasik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua zona pelayanan pendidikan di Kecamatan Selat Nasik. dan tetap mengandalkan fasilitas yang telah tersedia, hanya saja perlu dilakukan tindak lanjut terhadap fasilitas asrama murid agar dapat membuat nilai tambah terhadap ketertarikan para orang tua untuk menyekolahkan anak mereka pada SMP yang ada di Kecamatan Selat Nasik sehingga dapat bermuara pada pertambahan nilai Angka Partisipasi Kasar tingkat SMP di wilayah Kecamatan Selat Nasik. Zona yang terbentuk adalah zona ke-1 yang meliputi 3 pulau, yaitu Pulau Mendanau, Pulau Naduk dan Pulau Sebungkok, sedangkan zona ke-2 meliputi Pulau Buntar, Pulau Gersik, Pulau Kalambau dan Pulau Kuil.


Kata kunci : Pendidikan Dasar, Pulau-pulau, Pelayanan, Zonasi

Tidak ada komentar: